Salam Info Gak Jelas.Com - Kesadaran Lokal untuk memperjelas Info-Info yang gak jelas Menjadi jelas dan berwawasan tinggi menurut relativitas ruang dan waktu. Internet positif Yes Internet Negatif No ......!
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Manusia
sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan
sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat melangsungkan
kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Tidak ada satu negara
di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak melibatkan diri dengan negara
lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain
terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam
rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus
mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu
melakukan diplomasi pro aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif
Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa
Indonesia, dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar
negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta
berlandaskan pada prinsip persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan
dalam negeri negara lain.
Kesadaran
akan prinsip hubungan internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan
bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam
masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun
keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional.
B. Rumusan Masalah
Dengan demikian timbul permasalahan
:
1.
Bagaimana
menganalisis fungsi perwakilan diplomatik ?
2. Apa saja tugas dan fungsi perwakilan
doplomatik ?
C. Tujuan Penulisan
1.
Siswa
dapat menganalisis fungsi perwakilan diplomatik.
2.
Siswa
dapat mengetahui tugas
dan fungsi perwakilan doplomatik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik,
yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan
diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari
negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur
maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan
diuraikan sebagai berikut :
1)
Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/
Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa
sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di
negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling
baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan
nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi,
kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat
internasional.
Menurut Sir
H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara
ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara
pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara
yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara
negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau
pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua
belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik.
Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam
bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint
declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional
yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran
perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan
prinsip timbal balik (resiprositas).
c.
B. Tugas dan
Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas
Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
a)
Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan
kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b)
Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua
negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)
Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara
lain.
d)
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat
pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Tugas
perwakilan diplomatik, menurut Wirjono
Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup
hal-hal berikut:
Ø Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di
dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau
mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili
kepentingan politik pemerintah negaranya
Ø Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan
atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan
negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas
diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik
harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut
kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil
oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
Ø Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan
sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima
yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika
dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada
pemerintahnya.
Ø Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta
benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
Ø Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan
persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan
di antara negara pengirim dan negara penerima.
C. Fungsi
Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam
keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik
mencakup hal-hal berikut.
a)
Mewakili negara pengirim di negara penerima
b)
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya
di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum
internasional
c)
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d)
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan
negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah
negara pengirim.
e)
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
D.
Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti
luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan
sebagai berikut :
a)
Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga
dalam mencapai tujuan tersebut.
b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain
dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c) Menentukan apakah tujuan nasional
sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d) Menggunakan sarana dan kesempatan
yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi
antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi,
dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.
E.
Tujuan Diadakannya Perwakilan
Diplomatik
Menurut
ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres
Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan
negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
a) Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan
penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin
hubungan timbale balik.
b) Duta (gerzant), adalah wakil
diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn
segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah
negaranya.
c) Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan
wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya
tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d) Kuasa Usaha (charge d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi
ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e) Atase-atase, adalah pejabat pembantu
dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang
perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di
kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang
diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan
keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang
pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen
Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta
besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan,
Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.
F.
Kekebalan dan keistimewaan
perwakilan diplomatik.
Istilah
yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan
diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah
ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan
sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat
beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari
negara penerima.
Menurut
Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan
keistimewaan, dengan maksud :
a)
Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic
sebagai wakil negara.
b)
Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara
efisien.
Kekebalan
perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu
kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari
segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik
(immunity), antara lain mencakup :
1) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu
mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat
perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya,
dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2) Kantor perwakilan (rumah kediaman),
yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai
dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial
(dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka
politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan
pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak
untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan
kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3) Korespondesi diplomatik, yaitu
kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor
diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan
atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan
1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
1)
Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak
penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan,
rumah tangga, dan sebagainya
2)
Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk,
bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan,
barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.
G. Berakhirnya
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir
karena hal-hal berikut:
a) Negara pengirim berinisiatif
memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal
ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan
menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima
menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
b) Negara penerima meminta agar pejabat
perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan
sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam
dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang
pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar
negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta
kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah
selesai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perwakilan diplomatik adalah lembaga
kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan
negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik,
yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan
diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
4.
Presiden mengangkat duta dan konsul.
5.
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari
negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur
maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala
perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan
Tugas
perwakilan diplomatik, menurut Wirjono
Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup
hal-hal berikut:
a.
Representasi
b.
Negosiasi
c.
Observasi
d.
Proteksi
e.
Relationship
Menurut
ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres
Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan
negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1) Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador)
2) Duta (gerzant)
3) Menteri Residen
4) Kuasa Usaha (charge d’Affair).
5) Atase-atase
a. Atase
Pertahanan
b. Atase
Teknis
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas
kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra
teritoriallity”.
B. Saran
Diharapkan agar para siswa khusunya siswa SMK
Negeri 1 Baureno agar lebih memahami apa itu fungsi perwakilan diplomatik. Dengan
makalah ini diharapkan siswa dapat
belajar secara mandiri konsep perwakilan diplomatik tanpa
atau dengan bimbingan guru mengenai lembaga kenegaraan di luar negeri
yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas
ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa
usaha dan atase-atase.
DAFTAR PUSTAKA
(diunduh 13 Juni 2013 )
(diunduh 13 Juni 2013 )
(diunduh 13 Juni 2013 )
(diunduh 13 Juni 2013 )

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus