Makalah Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik


Salam Info Gak Jelas.Com - Kesadaran Lokal untuk memperjelas Info-Info yang gak jelas Menjadi jelas dan berwawasan tinggi menurut relativitas ruang dan waktu. Internet positif Yes Internet Negatif No ......!
BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia, dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta berlandaskan pada prinsip persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional.

B.  Rumusan Masalah

Dengan demikian timbul permasalahan :
1.  Bagaimana menganalisis fungsi perwakilan diplomatik ?
2.    Apa saja tugas dan fungsi perwakilan doplomatik ?

C.  Tujuan Penulisan

1.      Siswa dapat menganalisis fungsi perwakilan diplomatik.
2.      Siswa dapat mengetahui tugas dan fungsi perwakilan doplomatik.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1.             Presiden mengangkat duta dan konsul.
2.             Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3.             Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1)      Perwakilan Diplomatik
a.      Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a.      Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b.      Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c.       Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a.       Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b.      Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).
c.        
B.  Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
a)         Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
b)        Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
c)         Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
d)        Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
Ø  Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
Ø  Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
Ø  Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
Ø  Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
Ø  Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.

C.  Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
a)             Mewakili negara pengirim di negara penerima
b)             Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
c)             Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
d)            Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e)             Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

D.  Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
a)      Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b)      Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c)      Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d)     Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

E.  Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
a)    Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b)   Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c)     Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d)   Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e)    Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.

F.   Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatik.
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
a)      Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
b)      Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :
1)      Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
2)      Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
3)      Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).
Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
1)        Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya
2)        Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.

G.  Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
a)      Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
b)      Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
c)      Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.































BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
4.             Presiden mengangkat duta dan konsul.
5.             Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
6.             Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan
Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a.       Representasi
b.      Negosiasi
c.       Observasi
d.      Proteksi
e.      Relationship
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :
1)      Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador)
2)      Duta (gerzant)
3)      Menteri Residen
4)      Kuasa Usaha (charge d’Affair).
5)      Atase-atase
a.    Atase Pertahanan
b.   Atase Teknis
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”.
B.  Saran
Diharapkan agar para siswa khusunya siswa SMK Negeri 1 Baureno agar lebih memahami apa itu fungsi perwakilan diplomatik. Dengan makalah  ini diharapkan siswa dapat belajar secara mandiri konsep perwakilan diplomatik tanpa atau dengan bimbingan guru mengenai lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain.  Tugas ini dilakukan oleh perangkat diplomatik yang meliputi duta besar, duta, kuasa usaha dan atase-atase.
























DAFTAR PUSTAKA
(diunduh 13 Juni 2013 )
(diunduh 13 Juni 2013 )
(diunduh 13 Juni 2013 )
(diunduh 13 Juni 2013 )

Komentar

Posting Komentar

Terima Kasih Sobat Sudah:
1. Berkomentar Dengan Sopan
2. Berkomentar Sesuai Artikel/Postingan
3. Berilah Informasi Kepada Admin Jika ada script yang Sudah tidak berfungsi
5. komentar Jorok/kasar /berbau Sara/Porno /saya anggap sebagai SPAM
6. like dan komentarnya