| Salam Info Gak Jelas.Com - Kesadaran Lokal untuk memperjelas Info-Info yang gak jelas Menjadi jelas dan berwawasan tinggi menurut relativitas ruang dan waktu. Internet positif Yes Internet Negatif No ! |
I. PENDAHULUAN
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa tujuan nasional adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut pendidikan nasional merupakan faktor yang sangat menentukan.
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pertama: setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, kedua: setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya, ketiga: pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang, keempat: negara menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 %, kelima: pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
Untuk mewujudkan hal tersebut di atas peranan guru dan dosen sangat diperlukan, dalam kaitan ini Pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu diperlukan agar kualitas manusia pada masa yang akan datang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, oleh karena itu guru dan dosen mempunyai fungsi peran dan kedudukan yang sangat strategis. Guru dan dosen merupakan tenaga profesional yang mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warganegara dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarah, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sedangkan yang dimaksud dengan dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, menggabungkan, dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, tekhnolgi, dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Adapun profesional dimaksudkan adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh sesorang dan menjadikan sumber penghasilan kehidupan, memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru dan dosen sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru dan dosen hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik kopetensi dan sertifikasi pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Sejalan dengan hal ini maka kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat guru dan dosen serta perannya sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Pengakuan guru dan dosen bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, sehingga dengan hal itu maka diperlukan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru dan dosen dalam rangka melaksanakan tugas-tugasnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip profesional yang dimilikinya.
II. PROFESI GURU DAN DOSEN.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Kamus Populer menyebutkan baha Profesi adalah pekerjaan dengan keahlian khusus sebagai mata pencaharian tetap[1].
Dalam Webster New World Dictionary, kata profesi (profession) diartikan :
a vocation or occupation requiring advanced education and training and involving intelectual skills, as medicine, law, theology engineering teaching etc. (Profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang memerlukan pendidikan dan latihan yang maju serta melibatkan keahlian intelektual, seperti dalam bidang pengobatan, hukum, teologi, engineering dan sebagainya).
Menurut Kamus Politik, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan, keahlian, (keterampilan, kejujuran dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan mengharuskan adanya pembayaran yang melakukannya. Lawannya amatir adalah orang yang melakukan sesuatu hanya terdorong karena kegemaran saja (bukan untuk cari nafkah), penggemar.
Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Mereka yang membentuk suatu profesi disatukan juga karena latar belakang pendidikan yang sama dan bersama-sama memiliki keahlian yang tertutup bagi orang lain. Dengan demikian profesi menjadi suatu kelompok yang mempunyai kekuasaan tersendiri dan karena itu mempunyai tanggung jawab khusus. Karena memiliki monopoli atas suatu keahlian tertentu, selalu ada bahaya profesi menutup diri bagi orang dari luar dan menjadi suatu kalangan yang sukar ditembus. Bagi klien yang mempergunakan jasa profesi tertentu keadaan seperti itu dapat mengakibatkan kecurigaan jangan-jangan ia dipermainkan. Kode etik dapat mengimbangi negatif profesi ini.[2]
Ciri-ciri profesi menurut Budi Santoso[3] meliputi:
a. Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
b. Suatu teknis intelektual.
c. Penerapan praktis dari tehnis intelektual pada urusan praktis.
d. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
e. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
g. Asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara anggota.
h. Pengakuan sebagai profesi.
i. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
Berdasarkan kriteria di atas, maka profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan memperoleh penghasilan. Orang (pekerja) yang menjalankan profesi disebut profesional.
Pengertian profesi dapat dibedakan menjadi: pertama: profesi pada umumnya. Kedua: profesi luhur atau mulia (officium noble). Profesi pada umumnya adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian yang khusus. Persyaratan adanya keahlian yang khusus inilah yang membedakan antara pengertian profesi dengan pekerjaan walaupun bukan mejadi garis pemisah yang tajam antara keduanya[4]. Sedangkan yang dimaksud dengan profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu pelayanan pada manusia atau masyarakat. Orang yang melaksanakan profesi luhur sekalipun mendapatkan nafkah (imbalan) dari pekerjaannya, namun itu bukanlah motivasi utamanya. Yang menjadi motivasi utamanya adalah kesediaan dan keinginan untuk melayani, membantu sesama umat manusia berdasarkan keahliannya. Contohnya adalah profesi guru.
Menurut B. Kieser, sebagaimana dikutip oleh C.S.T. Kansil, bahwa pelaksanaan kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi adalah sebagai berikut pertama: harus dipandang sebagai suatu pelayanan karena itu maka bersifat tanpa pamrih menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi, kedua: Pelayanan profesi dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur, ketiga: Pengemban profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan, keempat: agar persaingan profesi dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengembangan profesi[5].
Dalam kode etik bagi profesi umum setidak-tidaknya ada dua prinsip yang ditegakkan pertama: agar menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, kedua: agar menghormati hak-hak orang lain. Bagi profesi luhur, juga ada dua prinsip yang harus ditegakkan yaitu pertama: mendahulukan kepentingan orang yang dibantu, yang dilayani mungkin ia kliennya atau pasiennya, kedua: mengabdi pada tuntutan luhur profesi. Untuk melaksanakan profesi luhur dengan baik, dituntut moralitas yang tinggi dari pelakunya. Moralitas yang harus dimiliki oleh profesi luhur pertama: berani berbuat dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, kedua: sadar akan kewajibannya, ketiga: memiliki idealisme yang tinggi.
Moralitas profesi luhur adalah etika yang berlaku bagi profesi tersebut. Etika profesi adalah produk etika yang merupakan penerapan dari himpunan pemikiran etis atau himpunan rumusan norma moral baik profesi tertentu. Himpunan rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rumusan yang muncul dari kesadaran untuk mengatur anggota profesi tersebut. Karena hasil pemikiran atas dasar kesadaran moral, maka rumusan itu memungkinkan mengalami perubahan sejalan dengan perkembangan pemikiran, tekhnologi dan kebutuhan profesi yang bersangkutan.
Menurut Suparman Usman[6] bahwa bentuk rumusan etis sebagai himpunan rumusan moral yang belaku bagi profesi tertentu bisa berbeda dengan rumusan etika profesi yang lain. Namun sekalipun ada perbedaan rumusan bagi masing-masing profesi, secara umum ada segi persamaannya. Segi persamaan yang ada pada setiap etika profesi, bersumber dari nilai moral yang bersifat universal. Nilai-nilai universal yang merupakan titik persamaan pada setiap etika profesi umpanya nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, kejujuran, tidak merugikan orang lain dan sebagainya. Etika profesi merupakan kaidah yang mengikat kepada setiap anggota profesi yang membuatnya. Kaidah tersebut merupakan hukum bagi komunitas (masyarakat) profesi yang bersangkutan. Sebagai hukum ia mempunyai sanksi norma hukum yang lain dan mempunyai alat pemaksa. Seperti hukum-hukum dalam bentuk perundang-undangan yang dapat dipaksakan oleh negara. Sesuai dengan sifat dan bentuknya sebagai norma moral, maka sanksinyapun sebatas sanksi moral.
Karena sanksinya yang lemah, sebatas sanksi moral (atau sanksi administratif) maka kadang-kadang banyak anggota suatu profesi yang melanggar etika profesi, yang telah dibuatnya. Beberapa alasan yang menyebabkan pelangaran terhadap etika profesi tersebut, antara lain:
a. Lemah Iman.
Seseorang yang lemah imannya, menimbulkan lemah moralnya yang memungkinkan terjadinya pelanggaran rumusan moral yang sudah diyakini baiknya dan yang sudah disepakati untuk mentaatinya.
b. Pengaruh kedekatan hubungan
Kedekatan hubungan antara seseorang baik karena faktor keluar (nasab) atau faktor kedekatan lainnya bisa menimbulkan pelanggaran terhadap etika profesi.
c. Pengaruh sistem yang berlaku
Kadang-kadang ada suatu sistem yang memberi peluang untuk tidak mentaati etika profesi yang berlaku. Umpama jabatan hakim. Ia sebagai pegawai negeri tunduk pada hukum kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (eksekutif). Padahal Hakim sebagai unsur yudikatif ia harus melaksanakan fungsi yudikatif yang harus bebas dari pengaruh siapapun.
d. Pengaruh materialisme dan konsumerisme
Karena tidak tahan terhadap pengaruh materialisme dan konsumerisme banyak anggota profesi tertentu yang kadang-kadang mengabaikan dan melanggar etika profesinya.
Langkah untuk mengatasi agar etika dipatuhi oleh setiap anggota profesi, antara lain pertama: peningkatan kualitas iman, melalui pembinaan mental yang kontinyu dan melaksanakan ajaran agama yang dianutnya secara benar dan sempurna, kedua: perlu sanksi yang jelas, tegas, mengikat dan berat bagi pelanggar etika profesi. Sebab pada dasarnya pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang berilmu seharusnya lebih berat sanksinya dibanding pelanggaran yang dilakukan oleh orang bodoh.
Dalam rangka menegakkan etika bagi setiap profesi baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur, maka ditentukanlah prinsip-prinsip yang wajib ditaati. Prinsip-prinsip ini umumnya dituangkan dalam kode etik profesi yang bersangkutan. Kode etik disusun oleh mereka yang memiliki profesi tersebut. Hal itu biasanya disusun oleh lembaga/institusi profesi tersebut. Umpamanya disebutkan Kode Etik Profesi guru dan dosen ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap guru dan dosen dalam melaksanakan tugas profesi sebagai guru dan dosen. Apabila salah satu anggota kelompok profesi tersebut berbuat menyimpang dari kode etiknya atau melanggar etika yang seharusnya ia taati, maka kelompok proefesi itu akan tercemar di mata masyarakat, dan ia akan diberi sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam kode etiknya.
Ketentuan tentang tanggung jawab guru dan dosen sebagaimana tersebut dalam Pasal 77 dan 78 UU No. 14 Tahun 2005 ditetapkan sebagai berikut:
1. Sanksi bagi guru :
1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undang.
2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran.
b. Peringatan tertulis.
c. Penundaan pemberian hak guru.
d. Penurunan pangkat.
e. Pemberhentian dengan hormat, atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
3) Guru yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
4) Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
5) Guru yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi oleh organisasi profesi.
6) Guru yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) mempunyai hak membela diri.
2. Sanksi bagi dosen:
1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Teguran.
b. Peringatan tertulis.
c. Penundaan pemberian hak dosen.
d. Penurunan pangkat dan jabatan akademik.
e. Pemberhentian dengan hormat, atau
f. Pemberhentian tidak dengan hormat.
3) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja sama.
4) Dosen yang berstatus ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama diberi sanksi sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.
5) Dosen yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mempunyai hak membela diri.
III. HAK DAN KEWAJIBAN GURU DAN DOSEN.
1. Hak dan Kewajiban Guru.
a. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
5) Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
6) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
7) Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
8) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
9) Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
10) Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan/ atau.
11) Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
b. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru dan berkewajiban:
1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
2) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni.
3) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, rasa, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
4) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika dan.
5) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Hak dan Kewajiban Dosen.
a. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
1) Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
2) Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3) Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
4) Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
5) Memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
6) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik dan
7) Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi keilmuan.
b. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:
1) Melaksanakan pendidikan, penelitain, dan pengabdian kepada masyarakat.
2) Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
3) Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, tekhnolgi, dan seni.
4) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
5) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
6) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
IV. TANGGUNG JAWAB GURU DAN DOSEN
Dalam bekerja mempunyai kebebasan dan kebebasan ini merupakan hak asasi manusia. Disamping setiap orang mempunyai kebebasan, pada saat yang sama diapun mempunyai kewajiban asasi (kewajiban dasar). Dalam rangka melaksanakan kewajiban itu, maka setiap orang harus mempertanggung jawabkan perbuatan berdasarkan kebebasan yang dilaksanakannya. Hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan, hanya bisa dibedakan. Demikian juga kebebasan (hak) dan tanggung jawab (bukti adanya kewajiban), tidak bisa dipisahkan, namun bisa bedakan. Seseorang tidak dapat memiliki hak tanpa memiliki kewajiban, atau seseorang tidak dapat mempunyai kebebasan tanpa memiliki tanggung jawab.
Seseorang yang memiliki dan melaksanakan profesi tertentu adalah orang yang mempunyai dan melaksanakan kebebasan dalam profesinya baik profesi pada umumnya maupun profesi luhur. Karena ia mempunyai kebebasan dalam melaksanakan profesinya maka ia harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Kebebasan merupakan hak asasi dari setiap manusia sebagian mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihan-pilihan yang akan dilakukan. Namun karena setiap manusia mempunyai kewajiban dasar dalam pergaulan hidupnya dengan manusia lain maka ia harus selalu menjaga agar kebebasan yang dimiliki itu tidak bertentangan dengan kehendak orang. Setiap orang harus bisa membuktikan kepada manusia lainnya, bahwa kebebasan yang dia lakukan adalah kebebasan dalam rangka pelaksanaan hak asasi (hak dasar) dan kewajiban asasi (kewajiban dasar).
Jadi setiap pelaksanaan kebebasan mengandung tuntutan kewajiban. Dalam melaksanakan kewajiban itulah seseorang harus bertanggungjawab. Tanggung jawab sebenarnya merupakan konsekwensi logis dari kebebasan. Namun tanggung jawab itu menjadi sangat menonjol pada pelaksanaan kewajiban moral. Sehingga sikap moral yang dewasa adalah sikap moral yang bertanggung jawab. Jadi orang yang bertanggung jawab adalah orang yang bermoral, atau sebaliknya orang yang bermoral adalah orang yang bertanggung jawab.
Menurut K Bertens[7] ”kebebasan” dan ”tanggung Jawab” seolah-olah merupakan pengertian kembar. Di antara keduanya terdapat hubungan timbal balik. Orang yang mengatakan ”manusia itu bertanggung jawab”. Sebaliknya jika kita bertolak dari pengertian bertanggung jawab, kita selalu turut memaksudkan juga ”kebebasan”. Tidak mungkin ada kebebasan tanpa tanggung jawab, sebaliknya tidak mungkin ada tanggung jawab tanpa kebebasan. Satu sama lain dua kata itu saling mempengaruhi dan saling membatasi. Maka kadang-kadang dua kata tersebut disatukan menjadi ”kebebasan yang bertanggung jawab”.
Tanggung jawab merupakan salah satu etika yang harus ditaati bagi orang yang mempunyai profesi tertentu. Menurut Suparman Usman[8], bertanggung jawab bagi seorang yang memiliki profesi tertentu, dapat dirumuskan antara lain:
a. Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan mentaati kode etik yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan.
b. Bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai dengan tuntutan pengabdian profesinya.
c. Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya. Artinya dia harus bekerja untuk mendatangkan hasil yang sebaik mungkin kulaitasnya, bagi kepentingan kemanusiaan.
d. Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pandangan orang yang berTuhan, bahwa seluruh pekerjaan yang dilakukannya adalah dalam rangka ibadah kepadaNya. Oleh karena itu dia harus sadar, bahwa apa yang dia kerjakan pada hakikatnya kelak akan diminta pertanggungjawaban oleh Tuhan Yang Maha Esa.
e. Dalam keadaan apapun dia harus berani mengambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntutan profesi yang diyakininya.
f. Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntutan profesinya, sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman serta keadaan yang semakin berkembang pada tiap saat.
g. Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggungjawaban kepada pihak manapun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya
Dalam konsep Islam, manusia adalah Khalifah di bumi yang harus mengelola dan memakmurkan bumi. Untuk melaksanakan tugas tersebut manusia tidak bisa lain kecuali bekerja. Oleh karena itu dalam Al Qur’an dan Hadist banyak perintah yang mengharuskan manusia untuk bekerja antara lain sebagai berikut:
Q.S. At Taubah: 105
”Dan Katakanlah: ”Bekerjalah kamu, Maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihathasil dari pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang rela kamu kerjakan”.
Q.S. Al Zumar:39-40
”Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya Aku akan bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui. Siapa yang akan mendapat siksa yang menghinakannya dan lagi ditimpa oleh azab yang kekal”.
Q.S. Al Isra:84
”Katakanlah: ”Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing”. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalan-Nya”.
Al Hadits:
”Pada hari Qiyamat, seseorang akan diminta pertanggungjawaban dari empat masalah: tentang umurnya, dipergunakan untuk apaumur tersebut, tentang dirinya (badannya) apa yang sudah dikerjakan olehnya, tentang ilmunya apa yang sudah diperbuat dengan ilmu tersebut, tentang hartanya dari mana didapat dan dipergunakan untuk apa harta tersebut”.
Al Hadits:
”Kamu sekalian adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban dari hal kepemimpinannya.”
Ketentuan Syari’at Islam dalam al Qur’an dan Sunnah tersebut, menegaskan bahwa manusia dibekali hak dan kewajiban. Mereka mempunyai kebebasan untuk berbuat atau tidak berbuat, namun mereka harus mempertanggung jawabkan apa yang diperbuat atau yang tidak diperbuatnya.
Berkatian dengan kebebasan dan tanggung jawab, dalam Syari’at Islam berlaku ketentuan antara lain:
a. Mengenai janji merupakan kewajiban. Orang yang tidak menepati janji berdosa dan akan diminta pertanggungjawaban.
b. Setiap manusia adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban terhaap kepemimpinannya.
c. Setiap manusia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya.
d. Setiap perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawabannya, baik dunia maupun di akhirat kelak.
e. Seseorang tidak memikul dosa atau kesalahan yang dilakukan orang lain.
f. Setiap perkataan, perbuatan dan gerakan serta apa yang tersirat dalam hati tiap diri manusia yang baik atau yang buruk akan dicatat oleh Allah SWT melalui malaikat yang mengawasi makhluk-Nya dan semuanya akan diminta pertantanggung jawaban kelak di akhirat.
g. Setiap orang pasti akan mendapatkan balasan dari apa yang diperbuatnya, sekecil apapun, baik yang baik maupun yang buruk.
V. PERLINDUNGAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Dalam Pasal 39 dan Pasal 75 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di sebutkan bahwa perlindungan terhadap Guru dan Dosen meliputi sebagai berikut:
1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas.
2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselematan dan kesehatan kerja.
3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.
4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pelaksanaan tugas dosen sebagai tenaga profesional yang meliputi pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan kebebasan/pelanggaran lain yang dapat menghambat dosen dalam pelaksanaan tugas.
5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana meliputi perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
6. Dalam rangka kegiatan akademik, guru dan dosen mendapat perlindungan untuk menggunakan data dan sumber yang dikategorikan terlarang oleh peraturan perundang-undang.
VI. PENUTUP
Demikianlah beberapa hal tentang profesi guru dan dosen antara tanggung jawab dan perlindungan hukum, oleh karena kurangnya literatur dan terbatas waktu penulisan maka makalah yang sederhana ini tidak luput dari kekurangan. Harapan penulis, semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat untuk para pembaca.
Amien yarabbal alamin
Billahi taufiqy wal-hidayah
Jakarta, 18 November 2009
Penulis,
HAM
DAFTAR PUSTAKA
Anomin, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Guru dan Dosen, Nuansa Aulia, Bandung, 2006
C.S.T Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 2003, cet.2,
Habeyb, Kamus Populer, Jakarta Centra, cet.12 h.244
K. Bertens, Etika, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama, 2001, cet.ke.6.
Magnis Suseno, et.al, Etika Sosial, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta, Gramedia, 1991
Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta, Gaya Media Pratama, 2008, cet. 1
Dan beberapa dokumen lain yang ada sangkut pautnya dengan judul makalah ini.
------------------------
[1] Habeyb, Kamus Populer, Jakarta Centra,cet.12 h.244
[2] K. Bertens, Etika, Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama, 2001, cet.ke.6,hal.280
[3] CST Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita,2003, cet.2,hal.5
[4] Magnis Suseno, et.al, Etika Sosial, Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta,Gramedia, 1991 hal.70
[5] C.S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, Jakarta Pradnya Paramita,2003, cet. Ke 2, hal.5
[6] Suparman Usman, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta, Gaya Media Pratama,2008,cet. 1, hal. 125
[7] K. Bertens, Etika, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2000, cet. K2. 2,hal. 12
[8] Suparman Usman, Opcit.
|

(61) Profesi Guru Dan Dosen Antara Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum - Info Gak Jelas.Com >>>>> Download Now
BalasHapus>>>>> Download Full
(61) Profesi Guru Dan Dosen Antara Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum - Info Gak Jelas.Com >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
(61) Profesi Guru Dan Dosen Antara Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum - Info Gak Jelas.Com >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK fV