Salam Info Gak Jelas.Com - Kesadaran Lokal untuk memperjelas Info-Info yang gak jelas Menjadi jelas dan berwawasan tinggi menurut relativitas ruang dan waktu. Internet positif Yes Internet Negatif No ......!
KumpulanLatihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017
KumpulanLatihan soal tes perangkat desa dan kunci jawaban 2017
Itulah kata kunci pencarian google
yang lagi hangat pada bulan April 2017. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 angka 5 dalam Undang-undang tersebut
menyatakan bahwa definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Mengacu pada definisi normatif dalam
UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi daerah adalah :
- Hak;
- Wewenang;
- Kewajiban Daerah Otonom
Dalam Konteks Desa, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,
disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berada di kabupaten/kota,. dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa
desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa
pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Jumlah Penduduk;
- Luas Wilayah;
- Bagian Wilayah Kerja;
- Perangkat.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan masyarakat;
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa;
- Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
- Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa mengikuti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.
Perangkat Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang yang tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 10), antara
lain :
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Mengerjakan rancangan peraturan desa;
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Menyusun dan mengerjakan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina perekonomian desa;
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi Desa Dan Perangkat Desa
Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang Disamping itu dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban tercantum
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (2006 : 11), yaitu
meliputi :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan kehidupan demokrasi;
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitrakerja pemerintahan desa;
- Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-undangan;
- Menyelenggarakan administrasi pemerintah desa yang baik;
- Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa;
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa;
- Mendamaikan perselisiahan masyarkat desa;
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa;
- Membina, mengatomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat;
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa;
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Selain kewajiban di atas Kepala Desa
juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah
desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat satu kali dalam satu tahun,
memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Badan Permusyawaratan Desa, serta
menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
berupa selembaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan
secara lisan dalam berbagai pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi serta
media lainnya. Laporan digunakan oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melakukan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai badan pembinaan lebih
lanjut. Laporan akhir masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan kepala Badan Permusyawaratan Desa. Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan
pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang
diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan
pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong;
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota;
- Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
- Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
- Pinjaman desa.
APB Desa terdiri atas bagian
Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam
musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB
Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Pengertian desa dari sudut pandang
sosial budaya dapat diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu
dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang
relatif homogen dan banyak bergantung secara langsung dengan alam. Oleh karena
itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada
sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, adat dan tradisi yang kuat, bersahaja,
serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2000 : 18).
Itulah Definisi Desa Dan Perangkat
Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
Daftar Pustaka / Sumber Data:
*Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa
*Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah. Citra Umbara, Bandung.
*Juliantara, Dadang (Penyunting),
2000, Arus Bawah Demokrasi: Otonomi Dan Pemberdayaan Desa. Yogyakarta:
Lapera Pustaka Utama.
like
BalasHapusOk
HapusOk
HapusOk
Hapus